Krens Lotim. Setelah ditetapkannya program e-KTP pada tahun 2012 ini oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka seluruh masyarakat merasa ingin memiliki KTP elektronik.
Disamping kedengarannya unik, KTP elektronik juga bersifat nasional. Oleh karena itu minat masyarakat untuk memilikinya juga tidak sabar.
Sosialisasi dilakukan pertama di kantor Camat , lalu di desa - desa se- wilayah Sakra Barat.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah pendataan jumlah penduduk terutama yang wajib memiliki tanda penduduk oleh masing - masing RT yang ada di wilayah desa Rensing Bat.
Kepala desa Rensing Bat, Muhammad Hilmi, SE saat dikonfirmasi menjelaskan bagaimana tata cara pembuatan KTP ini, beliau menjelaskan ; " setiap warga yang sudah terdaftar di masing - masing RT wajib memiliki KTP dengan catatan KTP asli yang non elektronik ditunjukkan saat pembuatan nanti, kata beliau.
Ditambahkannya, saat ini memang masih belum dimulai pembuatannya, tapi pengusulan dari pihak desa sudah dilakukan.
Setiap orang tidak boleh memiliki KTP ganda karena sudah terdaftar satu nomor induk kependudukan, dan apabila terjadi seperti maka akan mudah diketahui karena bersifat on-line, jelas Pak Kades. (MA).