Pemerintah dan bantuan pemerintah adalah laksana petir dan hujan yang diharapkan berjalan selaras dan seimbang karena pemerintah tidaka dapat menyalurkan bagian atau bantuan kepada masyarakat tampa di barengi dengan adanya kebijakan dari pemerintah baik di daerah maupun pusat. Hal tersebut di ungkapakan salah seorang ketua kelompok tani di dusun jerua kemarin pada 30/06/12.
Dikatakan nya bahwa pemerintah saat ini tidak lagi membatasi jumlah anggota kelompok tani hanya saja pemerintah saat ini telah melakukan pembatasan lahan bagi masing-masing kelompok maksimalnya dijatah 25 hektar dengan ketentuan bantuan perhektarnya adalah 600.000 Rupiah. Tutur ketua kelompok tani jerua 1 mukhtar kepada KMD.
Dikatakannya pula oleh ketua kelompok yang sekaligus sebagai Kepala Dusun ini bahwa dirinya sangat menyayangkan kenapa pemerintah mengurangi jatah tersebut padahal pada tahun ini semua kebutuhan sudah semakin sulit untuk kitra dapatkan dan semua jenis bahan bakar untuk industri tembakau semakin sulit kita dapatkan jelasnya.
Lebih jauh di katakan pria yang telah menjadi kepala dusun selama 2 priode ini saat pemerintah mencairkan dana DBHCT tahun 2012 saya bersama seluruh anggota masyarakat lebih khusus kepada petani tembakau untuk tahun ini jatah atau bantuan lansung tersebut tidak akan kita bagi ke petani melainkan kita gunakan saja untuk pembangunan pasilitas umum karena itu lebih tepat guna dari pada kita bagi ke petani tidak akan pernah cukup untuk membiayai ongkos buruh saja tidak cukup apalagi yang lebih besar.
Sebagai akhir dari wawancara dengan KMD pria beranak 5 tersebut meminta kepada salah seorang Motivator KMD untuk memotivasi masyarakat agar lebih mudah daam melakukan sosialissasi terkai denag akan dicairkannya bantuan tersebut. (CA)